INFOTANGERANG.ID- Letkol Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), mendapat perhatian publik setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.
Perubahan aturan ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menempati posisi di 14 kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan politik, keamanan nasional, dan pertahanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan ini tidak hanya menetapkan peran dan tugas Sekretaris Kabinet (Seskab), tetapi juga Sekretaris Militer Presiden.
Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dapat memiliki hingga empat biro, termasuk jabatan Seskab, yang mencakup posisi fungsional dan pelaksana.
Selain itu, Perpres ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di Sekretariat Militer Presiden tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.
Pengesahan RUU TNI membuat Letkol Teddy kini resmi menjabat sebagai Seskab tanpa perlu keluar dari militer.
Apakah Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sesuai Aturan?
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya baru-baru ini juga mendapat kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhana, mengonfirmasi bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memang benar terjadi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan kepada media bahwa semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Staf TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung tugas Presiden Prabowo.
Maruli menegaskan bahwa keputusan kenaikan pangkat perwira TNI AD merupakan wewenang dirinya dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
Menurut Maruli, jika seseorang mampu membantu presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, maka pemberian kenaikan pangkat bukanlah sebuah masalah.
Adapun instansi yang dimaksud dalam UU TNI tersebut mencakup beberapa kementerian dan lembaga, antara lain Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden, intelijen negara, serta sektor siber dan/atau sandi negara.
Selain itu, lembaga lain yang turut masuk dalam daftar adalah Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, prajurit TNI aktif yang ingin menempati posisi di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.
