INFOTANGERANG.ID- Kabar baik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Tahun Baru 2026.
Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga perpanjang SIM yang kedaluwarsa tepat pada hari libur tersebut masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan Masa Berlaku dan Perpanjang SIM
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa SIM kendaraan bermotor perseorangan maupun umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Namun, regulasi tersebut juga membuka ruang pengecualian.
Pada Pasal 4 ayat (4) dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban membuat SIM baru, sepanjang ada keputusan dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Ditlantas Polda setempat.
Pengecualian ini berlaku pada periode libur Tahun Baru 2026.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa seluruh layanan SIM diliburkan pada Kamis, 1 Januari 2026.
Pelayanan SIM, termasuk di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan SIM Keliling, baru kembali beroperasi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Januari 2026, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Syarat Penting yang Wajib Diperhatikan untuk Perpajang SIM
Meski ada dispensasi, perlu dicatat bahwa tidak semua SIM mati bisa diperpanjang. Syarat utamanya adalah:
1. Masa berlaku SIM habis tepat pada 1 Januari 2026
2. Keterlambatan terjadi karena pelayanan SIM diliburkan
3. Perpanjangan dilakukan hanya pada Jumat, 2 Januari 2026
Jika perpanjangan dilakukan di luar tanggal tersebut, maka SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Dispensasi perpanjangan SIM mati saat libur Tahun Baru 2026 menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala jadwal pelayanan.
Namun, kesempatan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku satu hari.
Pemilik SIM yang memenuhi syarat diimbau segera memanfaatkan dispensasi tersebut agar tidak perlu mengurus SIM baru.

