INFOTANGERANG.ID- Beredarnya sertifikat HGB dan SHM pagar laut Pesisir Tangerang dinilai ilegal.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian ATR/BPN diketahui bahwa sertifikat pagar laut tersebut dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan.
Meskipun bersertifikat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa sertifikat Pagar Laut Pesisir Tangerang tidak sah.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pagar laut di Tangerang.
Usai rapat tersebut, Sakti menjelaskan bahwa berdirinya pagar laut di Tangerang ini tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Pagar Laut Pesisir Tangerang Ilegal
Meskipun benar adanya bahwa sertifikat HGB dan SHM terdaftar di Kementerian ATR/BPN, namun karena tidak memiliki izin KKPRL dari KKP dengan demikian sertifikat tersebut dinyatakan ilegal.
Adapun berdasarkan arahan dari Prabowo kepada KKP yang menginginkan bahwa pagar laut pesisir Tangerang ini diusut secara tuntas.
“Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Lalu, untuk pembongkaran pagar laut Tangerang ini akan resmi dilakukan hari Rabu, 22 Januari 2025 besok, bersama dengan KKP, TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), hingga persatuan nelayanan Pantai Utara (Pantura).
Pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang ini akan dilakukan bersama-sama, karena sampai saat ini tidak ada pihak yang mengaku menjadi pemiliknya.