INFOTANGERANG.ID- Dibalik kemudahan penggunaan konten AI, kini konten deepfake sebagai teknologi kecerdasan buatan kian masif di tengah masyarakat.

Mulai dari pembuatan konten digital hingga pengolahan suara dan wajah manusia secara digital, AI kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Penyalahgunaan konten AI, seperti konten Deepfake ini justru mulai menimbulkan keresahan publik seperti adanya Deepfake.

Salah satu contoh yang sempat memicu kehebohan adalah munculnya konten bertajuk Hari Pertama di Neraka yang dibuat dengan teknologi AI.

Konten ini viral dan menuai kontroversi karena dinilai mengandung narasi sensitif dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Marak Konten Deepfake Indonesia Butuh Regulasi Khusus

Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Muhammad Arbani, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya penyalahgunaan AI.

Ia menilai bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan regulasi khusus dalam bentuk Undang-undang yang mengatur penggunaan AI dan Augmented Reality (AR) secara menyeluruh, termasuk aspek pidana dan hak kekayaan intelektual.

“AI sekarang sudah bisa meniru wajah, suara, bahkan menulis narasi dengan gaya yang sangat meyakinkan. Jika digunakan untuk menyebarkan hoaks atau membentuk opini yang menyesatkan, ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan polarisasi di masyarakat,” ujar Arbani.

Lebih lanjut, Arbani menyoroti bahwa kalangan usia rentan, terutama masyarakat di atas 50 tahun, kerap menjadi korban penipuan berbasis teknologi AI dan deepfake. Fenomena ini semakin menguatkan urgensi kehadiran payung hukum yang jelas.

“Belum ada Undang-undang yang secara komprehensif mengatur teknologi AI dan AR di Indonesia. Regulasi yang ada seperti UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan bahkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 sudah tidak relevan lagi dengan kompleksitas masalah yang ditimbulkan AI hari ini,” tegasnya.

Arbani mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merancang dan mengesahkan Undang-undang khusus terkait AI dan AR, tidak hanya dari aspek keamanan digital, tapi juga dari sisi perlindungan data, penipuan digital, dan perlindungan konsumen.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan hukum harus bergerak secepat inovasi. Jika tidak, masyarakat Indonesia bisa jadi korban dalam gelombang manipulasi digital yang kian canggih.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter