KOTA TANGERANG – kota tangerang yang berada di Zona Merah Secara Resmi Akan Menerapkan pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) .
Penetapan Tersebut diumumkan Oleh Gubernur Banten Wahidin Halim Melalui akun Instagram nya @wh_wahidinhalim.
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 0.107IMENKES I 249 I 2O2O, tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, kota tangerang, dan kota tangerang selatan.
Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini Bahwa Tangerang Raya ( Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) Resmi akan Menerapkan Sistem PSBB.
Diketahui Sebelumnya Penerapan PSBB saat ini Sudah diterapkan di Ibukota Jakarta, Bogor,Depok, dan Bekasi.(map)
Tinggalkan Balasan