Infotangerang.id- KPU Kota Tangerang telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Diketahui KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024:
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
1. Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
4. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar