INFOTANGERANG.ID- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikan memastikan KRIS BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada Juni 2025.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan di sejumlah rumah sakit Indonesia.
12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan, termasuk ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, kelayakan kamar mandi, hingga outlet oksigen telah siap di 600 RS atau 21 persen diantaranya.
Meski begitu, sekitar 949 rumah sakit atau 34,3 persen RS lainnya masih banyak yang masih belum menyanggupi kriteria KRIS.
Rumah sakit tersebut tidak memenuhi satu hingga dua kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Terutama terkait kondisi kamar mandi yang tidak ramah disabilitas, terlalu kecil, hingga tidak cukup untuk dilewati kursi roda.
Sementara 43,9 persen atau sebanyak 1.217 rumah sakit sudah memenuhi sebagian besar implementasi KRIS BPJS Kesehatan yang secara bertahap mulai serentak berlaku pada Juni 2025 mendatang.
Kelengkapan Fasilitas RS dalam Implementasi KRIS BPJS Kesehatan
![KRIS BPJS Kesehatan Diterapkan Juni 2025, Ini Daftar Standar Baru yang Wajib Dipenuhi RS! 2 kris bpjs kesehatan](https://infotangerang.id/wp-content/uploads/2024/05/Menkes-RI-Budi-Gunadi-Sadikin.jpeg)
Berdasarkan analisis dari Menkes, banyak rumah sakit yang tidak memenuhi standar KRIS paling banyak karena kamar mandi terlalu kecil, sehingga tidak dapat dilalui kursi roda.
“Jadi ternyata banyak RS bikin pintu kamar mandi itu kecil sekali. Padahal itu ada syaratnya,” ungkap Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 11 Februari 2025.
Kondisi pintu maupun kamar mandi yang terlalu kecil tentu akan mempersulit kaum disabilitas, yang membuat mereka terpaksa harus dituntun, atau jalan yang padahal untuk jalan aja susah.
Selain itu, Menkes juga menyoroti kondisi RS yang nihil bel dan colokan listrik di sejumlah ruangan.
Padahal menurutnya, syarat kriteria tersebut relatif tidak memakan biaya terlalu besar.
Salah satu fasilitas rumah sakit lainnya yang masih sulit dipenuhi sesuai kriteria KRIS adalah outlet oksigen.
Menteri Kesehatan memahami bahwa beberapa rumah sakit masih mengalami kendala dalam menyediakan outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
“Outlet oksigen di setiap tempat tidur mungkin agak sulit dipenuhi. Sementara itu, untuk fasilitas kamar mandi dalam ruangan, saat ini sudah banyak yang tersedia. Namun, demi kenyamanan pasien, sebaiknya kamar mandi tidak digunakan bersama dengan ruangan lain,” ujarnya.
Budi menyatakan bahwa implementasi KRIS ini bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
Terkait implementasi tersebut, Budi menyebutkan pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk menvalidasi kesiapan RS.
12 Kriteria KRIS BPJS Kesehatan
Merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, setidaknya ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi, yakni:
1. Material bangunan yang digunakan harus memiliki tingkat porositas rendah agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme.
2. Sistem ventilasi harus memungkinkan pergantian udara minimal enam kali per jam.
3. Pencahayaan ruangan harus memenuhi standar, yaitu 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.
4. Tempat tidur pasien harus dilengkapi setidaknya dengan dua kotak kontak listrik tanpa percabangan atau sambungan langsung yang tidak memiliki pengaman arus.
5. Setiap tempat tidur harus memiliki nakas.
6. Suhu ruangan harus stabil dalam rentang 20-26°C.
7. Ruang rawat harus dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau noninfeksi).
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur harus memenuhi standar berikut:
- Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Setiap kamar harus memiliki minimal empat tempat tidur.
- Dimensi tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.
- Tempat tidur harus memiliki dua crank untuk pengaturan posisi.
9. Setiap tempat tidur harus memiliki tirai atau partisi pemisah.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap harus memenuhi ketentuan berikut:
- Pintu kamar mandi harus terbuka ke arah luar.
- Kunci pintu dapat dibuka dari kedua sisi.
- Terdapat ventilasi berupa exhaust fan atau jendela boven.
Kamar mandi juga harus memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dengan ketentuan berikut:
- Memiliki tanda atau simbol “disabilitas” pada bagian luar.
- Ruang gerak cukup untuk pengguna kursi roda.
- Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail).
- Lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan air.
11. Setiap ruangan harus memiliki bel perawat yang terhubung langsung ke pos perawat.
12. Ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)