INFOTANGERANG.ID- Suasana mencekam menyelimuti kawasan Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin malam, 1 September 2025 hingga Selasa dini hari, 2 September 2025.
Aparat kepolisian bersama TNI diduga menembakkan gas air mata ke area kampus Unisba yang terletak di Jalan Tamansari No.1, Bandung.
Serangan gas air mata ke kawasan Kampus Unisba ini terjadi usai mahasiswa menggelar aksi di depan DPRD Jawa Barat pada siang harinya.
Menurut laporan dari Suara Mahasiswa Unisba, penyergapan di kawasan kampus Unisba dimulai sekitar pukul 23.40 WIB.
Saat itu, masa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan BEM Unisba tengah beristirahat di dalam kampus setelah melakukan aksi demonstrasi pada siang harinya.
Berdasarkan saksi mata di lokasi, gerombolan TNI dan polisi tiba-tiba menyerang tanpa aba-aba, menembakkan gas air mata ke area kampus.
Massa aksi kemudian berbondong-bondong masuk ke kampus Unisba untuk berlindung.
Serangan tiba-tiba itu membuat beberapa korban sesak napas.
Tak hanya mahasiswa, seorang satpam bernama Mulyadi juga mengaku terkena selongsong dari gas air mata di bagian dada.
Rekaman video amatari dan CCTV juga memperlihatkan aparat berpakaian anti huru-hara merangsek ke dalam area kampus Unisba.
Para aparat TNI dan polisi terlihat berulang kali menembakkan gas air mata ke arah gedung Unisba.
Akibat aksi itu, beberapa korban harus mendapatkan penanganan medis darurat karena sesak napas.
Hingga kini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi di Bandung itu.
Tembakkan Gas Air Mata ke Kampus Unisba, Apakah Boleh?
Penyerangan gas air mata ke kampus Unisba atau dalam pengendalian massa, memang kerap kali dilakukan oleh aparat.
Namun, pada dasarnya penggunaan gas air mata itu diatur ketat dalam Peraturan Kapolri.
Aturan tersebut tertulis pada Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian.
Berdasarkan pada aturan tersebut, penggunaan gas air mata masuk ke dalam tahapan kelima penggunaan kekuatan, setelah perintah lisan, kendali tangan kosong, hingga senjata tumpul.
Polisis wajib mematuhi prinsip legalitas, proposionalitas, hingga aspek kemanusiaan dalam penerapannya.
Dalam Pasal 7 ayat (2), gas air mata hanya boleh digunakan untuk menghadapi tindakan agresif, seperti serangan terhadap petugas, masyarakat, atau harta benda.
Hal ini berarti, pemakaian gas air mata tidak bisa dilakuakn sembarangan, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar.
gas air mata umumnya dipandang sebagai opsi paling akhir, atau last resort, yang hanya digunakan ketika kondisi sudah tidak bisa dikendalikan dengan cara lain.
Namun, pada praktiknya di lapangan seringkali memunculkan berdebatan, terlebih lagi ketika penggunaannya menyasar kawasan pendidikan seperti kampus.
Peristiwa di Unisba Bandung ini menambah daftar kontroversi penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi mahasiswa di Indonesia.
Publik kini menanti kejelasan dan pertanggungjawaban dari aparat terkait insiden tersebut.
