Infotangerang.id – Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, terjadi penganiayaan santri oleh santri lebih tua. Penyebabnya diduga adalah seorang santri berinisial M (17) yang mencuri celana dalam seniornya.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan, “Bahwa N terduga pelaku penganiayaan Santri, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N,” dikutip dari detikNews, Kamis (19/9/2024).

Aziz menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus penganiayaan santri ini kepada penegak hukum. Dia mengatakan bahwa mereka telah mencoba melakukan mediasi, tetapi pihak korban tidak hadir.

“Untuk mencapai penyelesaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak dan Ponpes telah setuju untuk melakukan mediasi pada waktu yang disepakati bersama. Namun, keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Sebaliknya, Aziz menyatakan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan dia berkomitmen untuk membantu penegak hukum dalam proses kasus tersebut.

“Ponpes bersedia membantu penegak hukum dalam proses hukum yang terkait dengan peristiwa tersebut,” ucapnya.

Kronologis Penganiayaan Santri

Sebagai pendamping korban, Sandi Adam, ketua LBH Gerakan Bela Rakyat Kecil (Gebrak), mengungkapkan urutan peristiwa.

Dia menceritakan bagaimana dugaan penganiayaan santri di Markaz Syariah Megamendung, yang dipimpin Habib Rizieq, terjadi.

Pada awalnya, diduga bahwa korban mengambil celana dalam seniornya yang memiliki merek yang sama. Namun, celana dalam yang bersangkutan memang ada.

“Oleh karena itu, saat dia memakai celana dalam itu di kobong pesantren, dia tiba-tiba ditonjok oleh rekannya dengan alasan bahwa itu adalah celana dalam seniornya. Sebenarnya, dia telah ditendang, dipukuli, disiram air panas, dan ditendang sampai dia terluka berdarah dan kepalanya digesper besi,” ungkapnya.

Pelaku Dikeluarkan dari Pondok

Selain itu, pihak Ponpes telah menjatuhkan sanksi terkait kasus pelecehan tersebut. Mereka menyesal atas insiden tersebut.

“Pondok Pesantren mengungkapkan penyesalan atas kejadian tersebut dan tindakan pelaku N,” kata Aziz Yanuar.

“Pihak pondok telah menerapkan sanksi yang sesuai dengan kewenangan mereka. Sanksi tertinggi adalah melarang N dari proses pendidikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Korban M juga menerima perawatan medis..

Korban Terluka Mirip Luka Bakar

Polisi belum dapat memastikan apa yang menyebabkan luka pada korban, tetapi lukanya disebut mirip dengan luka bakar.

“Tidak ada yang jelas yang menyebabkan lukanya, seperti luka bakar,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9).

Menurut Teguh, hingga saat ini korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya masih dirawat di rumah sakit dan tidak dapat pergi ke mana pun.

“Anak korban masih berada di rawat jalan dan tidak dapat pergi atau memakai pakaian karena luka bakarnya,” ucapnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter