Infotangerang.id – Kronologi penggerebekan Markas Judi Online di 3 Rumah Mewah di Kasawasan Teluk Naga, Tangeran, Banten, Jumat (26/4/2024)

Bereawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui Subdi Resmob di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Titus Yudho Ully. Pihaknya berpatroli selama 20 hari dalam mencari informasi terkait Markas Judi Online atas aduan masyarakat.

Pada Jumat (26/4), pihak polisi menggerebek tiga rumah mewah di Kawasan Teluk Naga, Tangerang, dan mengamankan 11 orang.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan terdapat beberapa jenis permainan yang ditawarkan pada website judi online tersebut.

“Terdapat beberapa jenis permainan judi, antaranya ada slot, kemudian sport, live casino, tembak ikan, lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam. Transaksi pembayaran platform tersebut mengguakan beberapa rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet,” ungkapnya.

Wira juga mengungkapkan omzet markas judi online tersebut yang berhasil mengumpulkan Rp 10 miliar dalam waktu 4 bulan.

“Semenjak beroprasinya markas judi online tersebut dan mencoba menghitung keuntungannya selama 4 bulan itu mencapai Rp. 10 miliar,” ungkapnya.

Acaman Hukuman serta Pasal Tersangka di Markas Judi Online

Pada kasus tersebut, 11 orang tersangka tersebut terjerat Pasal 303 KUHP Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dari pelanggaran yang terdapat, acamana hukuman Pasal 303 paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal ITE maksimal 10 Tahun, dan Pencucian Uang lama 20 tahun

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter