INFOTANGERANG.ID- Warga Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang yang tersedia Senin, 19 Mei 2025.

Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling Kota Tangerang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika ingin membuat SIM baru atau SIM sudah kedaluwarsa, Anda tetap harus datang langsung ke Satpas Polresta Tangerang.

Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Senin, 19 Mei 2025

Layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB di dua lokasi berikut:

  • Plaza Shinta Mall Cimone – Karawaci
  • Ruko WOM Finance Pasar Baru

Disarankan datang lebih awal karena jumlah antrean biasanya dibatasi demi kenyamanan pelayanan.

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM di Layanan Keliling Kota Tangerang

Berikut ini adalah dokumen dan syarat yang wajib disiapkan jika ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  • Formulir pendaftaran SIM (bisa juga secara online)
  • Fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian (untuk WNA)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi (psikotes)
  • Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker (untuk TKA)

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM A Rp 120.000
  • SIM A Umum Rp 120.000
  • SIM BI/Umum Rp 120.000
  • SIM BII/Umum Rp 120.000
  • SIM D Rp 50.000

Alur Proses Perpanjangan SIM yang Perlu Kamu Ketahui

Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, ikuti langkah-langkah berikut:

Lengkapi Surat Kesehatan
Dapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter serta hasil tes psikologis.

Pembayaran & Formulir
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir pendaftaran.

Ambil Nomor Antrean
Serahkan dokumen dan formulir ke petugas, lalu ambil nomor antrean.

Proses Identifikasi
Petugas akan memproses data, termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

Catatan Penting
Perpanjangan SIM Kota Tangerang hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Lewat dari tanggal kadaluarsa, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Hindari calo atau pihak ketiga yang menjanjikan pengurusan cepat dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Dengan layanan SIM Keliling yang semakin mudah dan transparan, warga Kota Tangerang kini bisa lebih nyaman memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di Satpas.

Jangan lupa lengkapi semua persyaratan dan datang lebih awal agar proses berjalan lancar.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter