INFOTANGERANG.ID- Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin, 20 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pelaporan Ridwan Kamil atas dugaan fitnah yang diduga mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
Sebelumnya, upaya mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang digelar di Bareskrim Polri pada 23 September 2025 berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyebut mediasi mengalami deadlock dan pihaknya tidak lagi membuka ruang damai.
“Karena mediasi deadlock, tidak ada perdamaian. Kita serahkan seluruh proses ke penyidik,” tegas John kepada awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai. “Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Beliau ingin perkara ini selesai di pengadilan untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Hasil Tes DNA Anak Lisa Marina Jadi Bukti Kunci
Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya yang berinisial CA adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri membantah klaim itu.
“Tes DNA menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana sendiri,” kata Muslim. Ia juga menambahkan, tuduhan yang dilontarkan Lisa berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan pribadi kliennya.
Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kehidupan keluarga.
“Rumah tangga Pak Ridwan Kamil terguncang karena tuduhan yang tidak berdasar ini. Beliau mengalami tekanan luar biasa, baik secara pribadi maupun publik,” tegas Muslim.
Awal Perseteruan: Tuntutan Miliaran Rupiah dan Laporan Balik
Awal mula konflik ini muncul ketika Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut pengakuan status anak serta ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil dengan tegas membantah dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah keji bermotif ekonomi.
Ia pun melaporkan balik Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Kini setelah Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini dipastikan akan berlanjut hingga ke meja hijau.
Pihak Ridwan Kamil menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Publik menantikan seperti apa akhir dari kasus viral ini, akankah Lisa Mariana terbukti bersalah, atau muncul fakta baru di persidangan nanti?
