INFOTANGERANG.ID – Sebagian pekerja di Indonesia berkesempatan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah sejak 5 Juni 2025.

Namun sayangnya, tak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Lantas siapa saja kriteria pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2025? Simak ulasannya di bawah ini.

Kriteria Pekerja yang Tak Mendapatkan BSU 2025

Simak daftar pekerja yang tidak masuk sebagai penerima BSU berikut ini:

1. Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta

Kriteria pertama yang tidak berhak menjadi penerima BSU 2025 adalah mereka yang memiliki gaji atau penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja dengan gaji di atas batas ini tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Dengan demikian, jika pegawai memiliki penghasilan di atas angka tersebut, maka ia tak akan menerima BSU.

2. Bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, kriteria pekerja yang tidak menerima BSU adalah mereka yang bukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini termasuk untuk pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April.

3. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain

Salah satu syarat penerima BSU 2025 adalah bukan penerima bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah, seperti PKH, Kartu Prakerja, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika pekerja menjadi salah satu penerima bantuan di atas, maka BSU 2025 yang mereka ajukan tidak akan cair.

4. Bekerja dengan profesi tertentu

BSU tidak akan disalurkan kepada pekerja dengan profensi tertentu seperti PNS, TNI, hingga Polri.

Bagi pekerja yang di PHK atau resign sebelum April 2025 alias tidak aktif, termasuk golongan yang tak menerima BSU 2025.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter