Infotangerang.id – Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana membeberkan persyaratan bagi calon yang ingin maju tanpa partai atau independen di Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang.

“Harus mengumpulkan minimal 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkap Shandy Akbar kepada Infotangerang.id. Kamis, 9 Mei 2024.

Shandy menyebut, sudah sada perwakilan dari Ketua DPC Pemuda Pancasila (PP) Zulkarnaen yang berkonsultasi terkait pencalonan independen pada Pilbup Tangerang.

“Tim Zulkarnaen datang konsultasi ke KPU terkait persyaratan,” sebutnya.

Shandy juga menjelaskan, jumlah KTP tersebut harus memenuhi syarat sebaran di 15 Kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, dari KTP yang dikumpulkan tersebut, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Jadi tim itu turun ke lapangan memastikan orang yang didaftar mendukung calon tersebut,” jelasnya. (Wisnu)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor