INFOTANGERANG.ID- Isu mengenai vasektomi bukanlah isu baru.
Ulama sudah mengeluarkan tiga kali fatwa mengenai isu tersebut yakni di tahun 1977, 1983 dan 2009. Semuanya menyatakan haram untuk metode tersebut.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau (Mendukbangga) mengikuti saran ulama mengenai kontrasepsi tersebut.
“Kita pastikan, kami mengikuti aturan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 tentang vasektomi. Kalaupun di Jawa Barat ada aturan itu, kita tetap hormati,” kata Kepala BKKBN Wihaji disela kegiatan pemberian makan bergizi gratis (MBG) kepada ibu menyusui di Tigaraksa Tangerang, Senin 5 Mei 2025.
Persyaratan Vasektomi Ketat
MUI kembali mengeluarkan lagi fatwa dengan adanya pengecualian bisa dilakukan vasektomi diantaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). Lalu juga harus lolos pemeriksaan tim medis.
“Lalu yang perlu ditekankan adalah, tidak boleh di kampanyekan untuk program ini. Kita hanya bisa memberikan edukasi,” ujarnya.
Para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA dalam keterangan resmi di laman MUI.
5 Persyaratan Vasektomi
Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, yakni:
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
- Tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya.
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
