INFOTANGERANG.IDKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024 mulai siap menyelenggarakan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November mendatang.

KPPS sendiri merupakan penyelenggara ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tugas utamanya yakni pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

KPPS Pilkada 2024 ini terdiri dari tujuh orang yang dikepalai oleh satu orang ketua.

Menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November mendatang, petugas KPPS saat ini sudah mulai sibuk membagikan undangan pencoblosan Pilkada 2024.

Sebenarnya KPPS Pilkada 2024 sudah mulai bekerja setelah menjalani pelantikan pada Kamis, 7 November 2024 lalu.

Sementara untuk masa tugas KPPS akan berlangsung hingga perhitungan suara Pilkada 2024 mendatang.

Lalu sebenarnya apa saja tugas dan berapa lama mas kerja KPPS Pilkada 2024? Berikut informasinya.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Masa kerja petugas KPPS Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan revisi keempat dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Berdasarkan keputusan tersebut, anggota KPPS yang telah lolos seleksi akan ditetapkan pada 7 November 2024.
Pada hari yang sama, KPU juga akan melantik anggota KPPS.

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November.

Artinya, petugas KPPS akan menjalankan tugasnya selama sekitar satu bulan untuk memastikan kelancaran pemungutan suara Pilkada 2024.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa jabatannya, petugas KPPS akan mendapatkan honorium atau gaji sesuai dengan jabatan yang diemban masing-masing.

Besaran gaji petugas KPPS juga telah ditentukan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut ini rincian detail gaji petugas KPPS Pilkada 2024, yakni:

1. Ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 per bulan
2. Anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan
3. Pengaman TPS/Satlinmasdi Pilkada 2024 sebesar Rp 650.000 per bulan

Gaji petugas KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 telah selesai.

Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yakni sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Selama kurang lebih satu bulan masa tugas, KPPS haruslah menjalani tugas yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Maka tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024, meliputi:

– Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

– Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, atau peserta pemilu yang hadir.

– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

– Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

– Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

– Memberikan pemberitahuan kepada pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan yang mencakup:

– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

– Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

– Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban petugas KPPS di Pilkada 2024 adalah:

– Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

– Segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

– Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

– Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.

– Menyerahkan kotak suara yang sudah tersegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter