INFOTANGERANG.ID- Seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 Kota Tangerang, berinisial SY, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap siswi yang baru berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat ini disebut terjadi sebanyak tiga kali, semuanya dilakukan di ruang kerja pelaku saat korban masih duduk di bangku kelas 7, tepatnya sekitar Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah korban yang berinisial R melapor ke pihak berwajib dengan pendampingan hukum dari LBH Sabat. Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, menjelaskan bahwa awal mula kejadian bermula dari insiden kecil di sekolah.

“Korban sempat mengalami kecelakaan ringan. Bukannya dibawa ke UKS, malah dibawa ke ruang kerja Wakasek. Di sana pelaku mulai melakukan tindakan yang tidak pantas,” ungkap Tiara.

Tak berhenti di situ, seminggu kemudian korban kembali dipanggil ke ruang kerja pelaku dan dilecehkan lagi. Hal ini terjadi hingga tiga kali, dengan yang terakhir disebut sebagai tindakan paling parah berdasarkan keterangan korban.

Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang Mandek

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025. Sayangnya, hingga pertengahan Agustus ini, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, tanpa kejelasan perkembangan signifikan.

Kondisi ini mendorong pihak korban untuk membawa aduan ke DPRD Kota Tangerang, meminta perhatian serius terhadap lambannya proses hukum yang berlangsung.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak kepolisian agar serius menangani kasus ini. Ia menyoroti ironi besar dalam kasus ini, di mana pelaku adalah seorang pendidik di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

“Kota Tangerang baru saja mendapat penghargaan Kota Ramah Anak. Tapi kalau seperti ini, bagaimana bisa dipercaya?” kata Arief.

Ia juga menyinggung potensi bahwa kasus serupa bukan yang pertama di wilayah tersebut. Beberapa waktu sebelumnya, terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di wilayah Pinang, yang juga merupakan lokasi SMPN 23 Kota Tangerang.

Arief menegaskan, meskipun pelaku telah dinonaktifkan dari jabatannya, langkah tersebut belum cukup. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk terlibat aktif mendorong proses hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Jangan terkesan melindungi pelaku atau menutup-nutupi kasus. Fokusnya harus pada pemulihan dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Saat ini, korban telah pindah sekolah dan sedang menjalani proses pemulihan psikologis. LBH Sabat memastikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum sampai ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.

“Kami juga mendorong penyelesaian secara menyeluruh, baik hukum maupun pemulihan mental korban,” ujar Tiara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan ruang yang justru membuka peluang terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut untuk bertindak cepat dan adil, agar tidak ada lagi korban lain di masa depan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter