INFOTANGERANG.ID- Pencairan bansos PKH dan BPNT akan mulai berlangsung pada bulan April 2025 ini.
Seperti yang telah banyak diketahui, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selalu rutin dibagikan oleh pemerintah.
Pencairan bansos PKH dan BPNT ini akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos 2025.
Sementara yang belum menerima dana bantuan tersebut harus mengetahui sejumlah faktor penyebab dana bantuan tidak kunjung cair.
Faktor yang harus diperiksa yakni mulai dari pengecekan data yang belum diperbarui hingga pemahaman yang keliru soal jadwal pencairan bansos itu sendiri.
Hal tersebut harus dilakukan karena berdampak pada hilangnya hak penerimaan bansos.
Agar hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi, simak hal-hal yang harus diperhatikan dalam pencairan bansos PKH dan BPNT.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT April 2025
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan skema pencairan bansos PKH dan BPNT ke dalam beberapa tahapan pencairan sepanjang tahunnya.
Pada bulan April 2025 ini, pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap kedua, sedangkan BPNT mulai disalurkan sebagai rapelan untuk bulan Maret dan April.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima dana sejak pertengahan bulan, dengan jumlah bantuan yang masuk ke rekening mencapai hingga Rp750 ribu, tergantung pada kategori penerima.
Adapun nominal tersebut sudah termasuk Rp500 ribu dari PKH, dan Rp200 ribu dari BPNT atau dirapel Rp400 ribu jika mencakup dua bulan penyaluran.
Namun dibeberapa wilayah, pencairan bansos PKH dan BPNT ini masih dalam proses pendistribusian.
Sehingga jadwal pencairannya berbeda-beda tergantung pada kesiapan daerah, serta mekanisme penyaluran masing-masing bank.
Oleh karena itu, setiap penerima dianjurkan untuk mengecek status pencairan bansosnya secara berkala.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial saja.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Pake NIK KTP
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan akses pengecekan mandiri penerima bansos secara online.
Namun jika penerima tidak rajin melakukan pengecekkan maka ada risiko terlewat pencairan yang cukup besar.
Proses ini berlangsung secara bertahap dan bisa berbeda antar-wilayahnya.
Adapun untuk mengecek penerima bansos bisa dengan menggunakan NIK KTP penerima bansosMudah! Cek Status NIK KTP Penerima Bansos untuk Pencairan BPNT dan PKH 2025 dan dilakukan secara online.
Kementerian Sosial menyediakan dua cara mudah untuk mengecek bantuan sosial, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi ‘Cek Bansos’ yang dapat diakses lewat ponsel.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi data domisili sesuai dengan KTP.
3. Masukkan nama lengkap penerima bantuan.
4. Ketik kode captcha yang tersedia.
5. Klik tombol ‘Cari Data’.
Jika data penerima tercatat, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bantuan, periode penyaluran, serta status pencairan.
Namun jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bertuliskan ‘Tidak Terdaftar Peserta’.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau merasa seharusnya terdaftar, bisa langsung mengonfirmasi ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Beberapa Alasan Dana Bansos Tidak Cair
Berikut ini beberapa alasan mengapa dana bantuan sosial tidak cair atau tidak langsung masuk ke rekening penerima:
1. Data yang tercatat belum sesuai atau belum diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Rekening penerima dalam kondisi tidak aktif atau belum berhasil diverifikasi.
3. Penerima telah pindah domisili namun tidak melapor secara resmi.
4. Adanya perubahan dalam susunan keluarga yang belum diperbaharui di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau belum terverifikasi dengan benar.
6. Terjadi kesalahan saat penginputan data, yang umumnya dilakukan oleh petugas di tingkat desa.
7. Penerima tidak rutin mengecek status bantuan sosialnya: banyak orang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sudah terdaftar, sehingga melewatkan jadwal pencairan atau dana akhirnya dikembalikan ke kas negara.
