INFOTANGERANG.ID- NIK KTP penerima bansos merupakan salah satu keperluan administratif yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Nomo Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda identitas yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Salah satunya adalah dalam proses NIK KTP penerima bansos atau bantuan sosial.
Bansos yang kembali akan digelontorkan pemerintah pada tahun 2025 ini, memerlukan data NIK KTP agar penerima bansos tepat sasara.
Nah, memahami ciri-ciri NIK KTP penerima bansos sangatlah penting agar masyarakat bisa memastikan mengenai keabsahan dan kelayakan mereka mendapatkan bantuan tersebut.
NIK KTP yang berkarakteristik valid penerima bansos, tentu bisa menghindari potensi penipuan dan memastikan bahwa mereka benar-benar terdaftar DTKS.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data valid yang berisi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Nah berikut ini informasi lengkap mengenai ciri-ciri NIK KTP penerima bansos.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
Nah, supaya bisa mengetahui bagaimana NIK KTP bisa terdaftar sebagai penerima bansos, kamu bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data diri sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Ketikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi keamanan.
5. Setelah semua data diisi, klik tombol ‘Cari Data’ untuk memulai pencarian.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka nama Anda akan muncul di hasil pencarian beserta jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT).
Namun, jika Anda tidak termasuk penerima bantuan, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.
Syarat Penerima Bansos
Untuk bisa menerima bansos dari pemerintah, termasuk bansos program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) maupun PKH (Program Keluarga Harapan), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Pertama, penerima haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.
Selain itu, bantuan ini ditujukan khusus bagi mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak kalah penting, calon penerima juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data inilah yang menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai jenis bantuan sosial di Indonesia.
Setelah memenuhi keempat syarat tersebut, seseorang berpeluang untuk masuk dalam daftar penerima manfaat BPNT dan PKH yang disalurkan secara berkala oleh pemerintah.

1 Komentar