INFOTANGERANG.ID– Berikut ini cara buat SIM online terbaru dengan mudah dimanapun dan kapanpun.

Kemajuan teknologi ini tentu semakin memudahkan masyarakat, termasuk dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, tersedia layanan SIM online terbaru yang membuat pemohon dapat mendaftar secara daring atau online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan cara ini, pemohon bisa mengikuti ujian teori SIM dari lokasi mana pun.

Jika berhasil lulus, mereka kemudian dapat melanjutkan ujian praktik di Satpas terdekat.

Untuk tes kesehatan, kini juga bisa dilakukan secara online tanpa harus repot-repot ke rumah sakit atau puskesmas.

Pemohon SIM bisa melakukan cek kesehatan melalui laman erikks.id.

Selain itu, terkait tes psikologi juga bisa dilakukan secara online. Pemohonan cukup melakukannnya dengan menggunakan laman app.eppsi.id.

Syarat Buat SIM Online

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengjukan pembuatan SIM secara online, yakni:

Persyaratan Usia Minimal Pembuatan SIM

– Usia minimal untuk mendapatkan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 adalah 17 tahun.

– Untuk SIM C1, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, sementara SIM C2 memerlukan usia minimal 19 tahun.

– SIM A dan SIM B1 mensyaratkan pemohon berusia setidaknya 20 tahun

– SIM B2 memerlukan usia minimal 21 tahun, SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun, dan SIM B2 Umum mensyaratkan usia minimal 23 tahun.

Persyaratan Administrasi

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.

2. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, baik asli maupun fotokopi.

3. Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang diterbitkan maksimal 6 bulan sebelumnya.

4. Bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

5. Melaksanakan perekaman biometrik yang meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak.

Persyaratan Kesehatan

1. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, yang mencakup penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, serta anggota gerak.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan mental, yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian.

3. Memenuhi ujian yang terdiri dari:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Tata Cara Membuat SIM Online

Untuk membuat SIM online, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.

2. Selanjutnya masukan nomor ponsel, serta lengkapi data-data yang diminta untuk melakukan verifikasi data.

3. Klik menu “SIM” kemudian pilih “SIMB Baru”.

4. Setelah itu, ikuti petunjuk untuk pengisisan data yang dibutuhkan.

5. Lanjutkan hingga bayar pendaftaram SIM.

6. Lakukan Ujian Teori hingga lulus.

7. Jika sudah dinyatakan lulus, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dpilih.

8. Setelah lulus ujian praktik SIM , petugas akan memproses SIM untuk diterbitkan.

Biaya Pendaftaran Pembuatan SIM

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti tes psikolohi dan tes kesehatan.

Untuk kisaran biaya persyaratan lainnya adalah:

Biaya Tes Psikologi Rp 37.500.
Biaya tes RIKKES Jasmani : Tarif tergantung klinik yang dipilih.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow