INFOTANGERANG.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang resmi membuka pendaftaran sertifikasi halal untuk UMKM, baik melalui jalur gratis maupun reguler.
Program ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Program sertifikasi halal ini bertujuan untuk memastikan produk UMKM aman dikonsumsi, memiliki jaminan kehalalan, dan memberikan akses pasar lebih luas, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Melalui legalitas ini, UMKM di Tangerang berpeluang lebih besar dalam bersaing di pasar global.
Subur Amin Mubarok, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang, menegaskan, bahwa inisiatif ini mendorong UMKM agar bisa naik kelas dengan legalitas dan jaminan halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperluas jangkauan bisnis mereka.
Syarat Sertifiasi Halal untuk UMKM di Tangerang
Bagi UMKM yang ingin mendaftar, MUI Kota Tangerang menetapkan persyaratan sederhana untuk mempermudah proses sertifikasi:
- KTP pemilik usaha
- NPWP, jika tersedia
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Informasi detail tentang produk, termasuk merk, foto produk, proses produksi, dan daftar bahan baku
Selain dokumen, UMKM juga harus bersedia didampingi pendamping sertifikasi selama proses berlangsung.
Semua peserta wajib membawa produk untuk sesi display ke MUI Kota Tangerang.
Program sertifikasi halal ini tentu menawarkan berbagaia manfaat ganda bagi UMKM, diantaranya:
1. Jaminan kehalalan produk, yang meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
2. Paspor untuk masuk pasar global, karena produk halal kini menjadi standar penting di banyak negara.
Dengan sertifikasi halal dari MUI, produk UMKM Tangerang tidak hanya legal secara syariat, tetapi juga memiliki daya tarik tambahan untuk konsumen internasional.
“Program ini merupakan langkah nyata untuk memastikan UMKM Kota Tangerang memiliki daya saing tinggi melalui legalitas dan jaminan halal, serta membuka peluang pasar lebih luas, baik lokal maupun global,” ujar Subur sebagaimana dilansir dari Merdeka.com pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang menegaskan, inisiatif sertifikasi halal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memajukan ekonomi umat melalui sektor UMKM.
Selain memberikan legalitas, sertifikasi halal juga memastikan kualitas produk sesuai syariat, sehingga nilai jual produk meningkat dan kepercayaan konsumen lebih tinggi.
“Workshop dan pendampingan sertifikasi ini adalah bentuk komitmen MUI untuk mendukung UMKM naik kelas, memperkuat legalitas, dan memberikan jaminan halal yang terpercaya,” jelas Subur Amin Mubarok.
Dengan program ini, UMKM di Tangerang tidak hanya siap bersaing di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang untuk menembus pasar internasional dengan produk halal yang berkualitas.
