Infotangerang.id– Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia di luar negeri.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2025, dimana SIM Indonesia juga dapat digunakan di 8 negara di Asia Tenggara.

Berlakunya aturan ini, nantinya membuat pemegang SIM Indonesia yang berkendara di negara-negara yang tercakup dalam kebijakan tersebut tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional.

Kebijakan baru ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Kamis, 20 Juni 2024.

Tidak Semua Negara Asean

Dalam unggahan di akun instagram resmi tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa SIM Internasional masih dibutuhkan untuk berkendara di negara-negara yang tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Yusri menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin berkendara di luar negeri tetap harus mengurus SIM Internasional.

Melansir dari laman Korlantas, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

“SIM Internasional ini berlaku di sejumlah negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia. Namun, Jepang tidak menerima SIM Internasional kita,” jelasnya.

Meskipun demikian, ada beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang lebih memilih menggunakan SIM asli atau domestik daripada SIM Internasional.

“Beberapa negara di ASEAN, meskipun tidak semuanya, seperti Thailand dan Filipina, memberlakukan SIM lokal,” ujarnya.

Yusri juga menjelaskan bahwa beberapa negara bagian di Australia cenderung meminta SIM domestik daripada SIM Internasional.

Itu sebabnya keberlakuan SIM Internasional tetap bergantung pada kebijakan masing-masing negara.

Daftar Negara yang mengakui SIM Indonesia

Melansir dari Indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara menerima SIM Indonesia, yaitu:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia.

Warga negara Indonesia yang ingin mengemudi di negara-negara tersebut bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa masalah.

Hal ini karena berdasarkan perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang mendasari implementasi SIM Indonesia di Asia Tenggara sehingga bisa digunakan di negara-negara tersebut.

Perjanjian pada 7 September 1985, di Kuala Lumpur, Malaysia, tercapai kesepakatan yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang mengemudi di luar negeri dapat menggunakan SIM domestik mereka atau SIM Indonesia.

Awalnya, perjanjian ini hanya mengikat beberapa negara ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Namun pada tahun 1997, perjanjian ini diperluas untuk mencakup negara-negara lain yang juga mengakui validitas SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Sebagai tambahan, dalam unggahan @tmcpoldametro tersebut, Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, juga menyatakan bahwa penerapan aturan ini sejalan dengan rencana perubahan nomor SIM menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Perubahan ini juga akan diberlakukan mulai 1 Juni 2025.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow