INFOTANGERANG.ID- Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia sudah bisa digunakan di luar negeri, khususnya di negara ASEAN.

Masyarakat Indonesia kini tak perlu lagi repot membuat SIM Internasional, karena SIM domestik Indonesia akan resmi diakui dan berlaku di negara-negara ASEAN.

Kebijakan pengguna SIM Indonesia ini diumumkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari integrasi data identitas nasional.

Dalam aturan terbaru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor SIM, yang memungkinkan pengakuan lintas negara secara sistematis.

Lalu negara apa saja yang sudah mengakui SIM Indonesia? Berikut ini informasi lengkapnya.

Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Berikut ini adalah negara-negara ASEAN yang akan menerima dan mengakui SIM Indonesia per 1 Juni 2025:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia

Pengakuan ini merujuk pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 1985 dan diperluas sejak 1997 untuk mencakup lebih banyak negara.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Po. Drs. Yusri Yunus, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk sinergi antarlembaga.

Penggabungan data antara SIM, NIK, KTP, NPWP, dan BPJS akan membuat proses legalitas berkendara jadi lebih efisien, terutama untuk WNI yang sering berpergian

Namun perlu diketahui, meskipun SIM Indonesia kini diakui, setiap negara punya ketentuan masing-masing.

Contohnya:

  • Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
  • Malaysia: Meskipun menerima SIM Indonesia, pengemudi tetap disarankan memiliki SIM Internasional atau mengajukan SIM lokal Malaysia, sesuai dengan edaran dari KBRI Kuala Lumpur.

Masih Butuh SIM Internasional? Begini Cara Mengurusnya

Bagi yang akan berpergian ke luar negeri di luar ASEAN atau untuk berjaga-jaga, Anda tetap bisa mengurus SIM internasional melalui laman resmi Korlantas Polri.

Adapun syarat dokumennya yakni:

  • Foto terbaru dengan latar belakang putih dan pakaian berwarna (bukan putih)
  • KTP atau KITAP (untuk WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM aktif sesuai golongan
  • Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam

Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi siminternasional.korlantas.polri.go.id

2. Klik “Daftar” dan isi formulir

3. Unggah dokumen

4. Pilih metode pengiriman SIM

5. Lakukan pembayaran melalui virtual account

6. Cek status pembuatan dan kiriman melalui situs yang sama

SIM Internasional lama (jika memperpanjang)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Iis Suryani
Reporter