INFOTANGERANG.NET – Mulai Besok Selasa, (12/05/2020) pemerintah kota depok Mewajibkan Warganya yang hendak Naik transportasi Massal, Seperti KRL menunjukkan Dokumen yang diperlukan. Seperti Surat Tugas Dari perusahaan tempat bekerja.

Peraturan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui surat tertulis.

“Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas,” kata dadang.

Dadang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih bekerja ditengah Pandemi untuk membuat surat Tugas.

Nantinya surat tugas tersebut menjadi bukti jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.

“Hari ini persiapan, besok (Selasa, 12/5/2020), kami akan lakukan pengecekan,” ujarnya(Eva)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow