Mulai Besok! Naik KRL Wajib Pakai Jaket dan Lengan Panjang

stasiun Tigarakasa (foto/infotangerang.net)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang memberikan beberapa aturan kepada masyarakat yang ingin naik KRL sesuai dengan Protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan no. 14 tahun 2020, untuk pengguna jasa KRL wajib untuk menggunaan pakaian lengan panjang atau jaket saat naik KRL. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk memakai pelindung wajah atau face shield.

Selain itu, ada beberapa protokol yang juga perlu diperhatikan saat naik kereta, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengguna diwajibkan pakai masker selama di KRL dan stasiun
  2. Pengguna KRL wajib terapkan jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun
  3. Pengguna KRL disarankan untuk melakukan transaksi nontunai
  4. Anak yang berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu
  5. Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, yaitu pada pukul 10.00-14.00 WIB
  6. Balita dan lansia yang naik KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor terlebih dahulu ke petugas stasiun
  7. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk
  8. Setiap penumpang tidak diizinkan berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta
  9. Wajib untuk pakai jaket atau baju lengan panjang selama naik KRL
  10. Disarankan untuk pakai face shield.
    Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menjelaskan untuk selalu pakai masker di dalam ruangan dan jangan berbicara di angkutan umum.

“Pada saat berada di alat transportasi massal, public transport, upayakan Anda memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berbicara, tidak makan, tidak minum di dalam kendaraan umum atau di dalam kereta,” kata pria yang akrab disapa Yuri beberapa waktu lalu. (Map/Red)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *