Infotangerang.id – Mulai hari ini, Selasa (17/9) hingga 28 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau Pendaftaran KPPS.

Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Dalam pendaftaran KPPS ada tujuh kuota anggota dari masing-masing TPS, terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Seperti yang diketahui, Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan diadakan pada Rabu, 27 November 2024, bersama dengan pemilihan gubernur, wali kota, bupati, dan wakil mereka.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Depok, Achmad Firdaus, mengatakan bahwa KPU Kota Depok adalah salah satu yang mulai membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024.

Achmad menyatakan bahwa anggota KPPS ini akan ditempatkan di 2.763 TPS di 11 kecamatan dan 63 kelurahan Kota Depok.

“Untuk Pilkada 2024, kami akan segera membentuk dan merekrut 19.341 anggota KPPS untuk 2.763 TPS,” ujar Achmad dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (13/9/4).

Menurut Firdaus, pembentukan KPPS adalah langkah penting dalam persiapan pemungutan suara.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, diputuskan honorarium untuk petugas dan pengawas pemilihan 2024.

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter