INFOTANGERANG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, dari hasil pendalaman, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dengan inisial NAM.
Menurut Anang, penetapan oleh penyidik ini dilakukan setelah penyidik memeriksa kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli terkait perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi yang Menimpa Nadiem Makarim
Pada hari yang sama, Nadiem memnuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Mantan bos Gojek itu hadir dengan tenang, didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem enggan berbicara banyak saat ditanyai oleh rekan-rekan wartawan.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem saat ditanya soal kedatangannya oleh rekan wartawan pada Kamis, 4 September 2025.
Adapun kasus yang menjerat Nadiem ini berkaitan dengan Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2020.
Melalui program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp9,3 triliun guna membeli 1,2 juta unit Chromebook yang kemudian disalurkan ke berbagai sekolah, terutama di kawasan 3T.
Namun, pilihan menggunakan Chromebook justru dianggap tidak efektif.
Hal ini karena sebagian besar sekolah di daerah 3T masih minim akses internet, sehingga laptop tersebut tidak optimal sebagai sarana pembelajaran.
Kejagung menyatakan, proyek pengadaan laptop itu berpotensi merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp480 miliar terkait pengadaan perangkat lunak (CDM), sedangkan Rp1,5 triliun lainnya berasal dari dugaan mark up harga.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka selain Nadiem, yakni:
1. Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)
2. Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek (2020–2021)
3. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
4. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Keempatnya disebut ikut terlibat dalam proses pengadaan laptop bermasalah tersebut.
