Infotangerang.id– Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, menyebut nama Kahiyang Ayu dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus korupsi yang menjeratnya.

Nama Kahiyang Ayu muncul ketika Abdul Gani menklarifikasi adanya istilah “blok Medan” yang sering digunakan dalam proses untuk memuluskan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Istilah ini terungkap setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang suap yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024.

Suryanto mengaku bahwa untuk mempermudah perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia diundang untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa hadir.

“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” ujar Suryanto.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba.

Suryanto menyebut bahwa Muhaimin dapat menjelaskan tentang istilah Blok Medan, dengan mengatakan, “Untuk istilah ini, Pak Ucu (Muhaimin Syarif) yang bisa menerangkannya.”

Muhaimin Syarif, mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Ia diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Berbeda dengan keterangan Kepala Dinas ESDM, Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa istilah “blok Medan” digunakan karena merupakan milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri sulung Presiden Jokowi.

“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujarnya.

Di depan Majelis Hakim, Abdul Gani Kasuba juga mengonfirmasi bahwa ia bersama keluarga, Muhaimin Syarif, dan Olivia Bachmid pernah ke Medan.

“Saya bersama istri, anak, Muhaimin, dan istrinya pergi ke Medan karena ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kepala Dinas ESDM. Kami hadir karena ada undangan,” jelasnya.

Abdul Gani Kasuba juga mengakui bahwa selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, pertemuan tersebut juga membahas mengenai Blok tambang.

“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan terletak di Kabupaten Halmahera Timur dan bergerak di bidang pertambangan nikel,” jelasnya.

Dalam persidangan kasus suap, terdakwa Abdul Gani Kasuba menyebutkan tiga nama yang terlibat dalam pengurusan izin pertambangan.

Ketiga nama tersebut adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.

Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan; dan Muhaimin Syarif, staf khusus Gubernur.

Kasuba mengakui bahwa ketiganya mengurus persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan perintah atau kepercayaannya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Gani Kasuba saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Di depan Majelis Hakim, JPU, dan penasihat hukum, Kasuba secara terbuka mengakui bahwa semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh Pemprov didasarkan pada kesepakatan ketiga orang kepercayaannya.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang dan menyita uang sebesar Rp725 juta.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua kontraktor, Stevi dan Kristian Wuisan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow