Infotangerang.id-  Nikita Mirzani laporkan Vadel Badjideh ke polisi terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya berinisial LM (17).

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diketahui laporan Nikita Mirzani teregisterasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut bermula ketika Nikita mendapati foto LM sedang hamil.

Foto tersebut didapatkan dari seorang saksi bernama Cindy.

Berdasarkan foto itu diketahui LM telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel.

“Waktu kejadian bulan Januari 2024 sampai sekarang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Nikita yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor