INFOTANGERANG.ID- Terkait penerbitan sertifikat pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN memberhentikan 6 pegawai dan memberikan sanksi berat kepada 2 orang lainnya.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebut, cukup inisial saja,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Imbas polemik Pagar Laut Tangerang, total ada 8 pegawai yang dicopot maupun berikan sanksi oleh Kementerian ATR/BPN.

Daftar 6 pegawai yang diberhentikan terkait Pagar Laut Tangerang:

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu

2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A

5. JS – Ketua Panitia A

6. NS – Panitia A

Selain itu, ada 2 pegawai lain yang terkena sanksi berat, yakni:

: 1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Nusron menegaskan, mereka sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya.

Polemik Pagar Laut Tangerang
Polemik Pagar Laut Tangerang

50 Bidang Tanah di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah di area pagar laut Tangerang.

“Sementara ini yang kami batalkan 50 bidang dari total 263 SHGB dan 17 SHM. Sisanya masih dalam proses pencocokan, apakah ada di dalam atau di luar garis pantai. Potensinya masih bisa bertambah,” kata Nusron.

Menurutnya, pembatalan SHGB 50 bidang tanah di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan dalam waktu empat hari kerja.

Proses Pembatalan SHGB Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang memiliki panjang sekitar 30 kilometer.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter