INFOTANGERANG.ID- Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Pagar Laut Tangerang dinilai cacat prosedur.

Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, menurutnya sertifikat itu muncul setelah ditemukannya pagar bambu yang mengelilingi setengah pulau di laut Tangerang.

Setelah dilakukan penelitian, pagar laut Tangerang diketahui berada di luar garis pantai dan pihaknya mengambil langkah- langkah.

Polemik Pagar Laut Tangerang
Polemik Pagar Laut Tangerang

“Kami teliti yaitu melakukan peninjauan ulang, semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron.

“Sehingga, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” jelas dia. Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN pun sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut.

“Kami sudah punya syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” tandasnya.

Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.

SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter