Infotangerang.id- Operasi Zebra Jaya 2024 digelar Korlantas Polri mulai hari ini, Senin 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Tujuan digelarnya Operasi Zebra ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi tata tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Polri akan lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama untuk jenis pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

Operasi Zebra Jaya 2024
Operasi Zebra Jaya 2024

Berikut 14 jenis pelanggaran dan denda yang ditetapkan dalam Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut.

Daftar jenis pelanggaran dan denda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
  2. Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.
  3. Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun.
  5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
  6. Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  8. Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000.
  9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Denda maksimal Rp500.000.
  10. Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000.
  11. Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  13. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.
  14. Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000.

Diharapkan adanya Operasi Zebra Jaya 2024 ini bisa membuat masyarakat membiaskan diri mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi denda.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor