INFOTANGERANG.ID- Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penguatan sektor perpajakan, khususnya dari opsen pajak kendaraan bermotor capai Rp222,3 Miliar.

Hal ini diktahui dalam sosialisasi program Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Curug pada Rabu, 21 Mei 2025.

Program opsen pajak ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga membawa angin segar berupa insentif penghapusan tunggakan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Ya, cukup dengan membayar pajak tahun 2025, seluruh tunggakan sebelumnya akan otomatis dihapus tanpa denda!

Bupati Tangerang Apresiasi Bapenda Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang, Maesyal, memberikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Tangerang yang terus berinovasi dan mencari cara-cara strategis untuk mendongkrak penerimaan daerah.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras. Sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kini menjadi kontributor utama bagi PAD Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa dana dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga transportasi publik.

Bupati juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini berasal dari Keputusan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Cukup bayar pajak tahun 2025, maka semua tunggakan sebelumnya akan dihapus tanpa denda atau sanksi,” tegasnya.

Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025, jadi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya bisa memanfaatkan kesempatan ini tanpa rasa khawatir soal denda yang menumpuk.

Realisasi Pendapatan Capai Rp222,3 Miliar

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menyampaikan bahwa total realisasi penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB tahun ini sudah menembus Rp222,3 miliar.

Rp136,4 miliar berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Rp85,8 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

“Ini adalah hasil dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten, serta kerja keras semua pihak dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat,” jelas Slamet.

Bapenda juga terus gencar melakukan sosialisasi langsung ke kecamatan-kecamatan untuk mengedukasi warga tentang pentingnya taat pajak.

Pajak yang dibayarkan warga bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan wilayahnya sendiri.

“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang merata,” tambahnya.

Manfaatkan Insentif Sebelum 30 Juni 2025!

Buat kamu warga Kabupaten Tangerang yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, ini saatnya untuk bersih-bersih catatan pajak tanpa perlu bayar denda. Cukup lunasi pajak tahun 2025, dan semua tunggakan sebelumnya akan otomatis dihapus.

Pastikan kamu tidak melewatkan batas akhir program insentif ini pada 30 Juni 2025. Jangan sampai menyesal karena tidak memanfaatkan kesempatan emas ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter