Infotangerang.net – Kepolisian Resort Kota Tangerang mengungkap sindikat penjual smartphone rekondisi merk-merk ternama. Selain itu polisi juga berhasil membongkar pabriknya yang berada di Ruko Grand Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Panongan, Tangerang, Minggu (17/11/2019).

Pabrik Rekondisi handphone tersebut terbongkar setelah satu bulan beroperasi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di salah satu Ruko tersebut.

“Awal mulanya, karena laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka, mendapati hal itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, kami dapat membongkar pabrik handphone ilegal ini,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam, kepada wartawan.

Screenshot 2019 11 18 00 24 31 12 compress81
Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti iphone rekondisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap joka lokasi tersebut dijadikan tempat perakitan handphone jenis iphone dari berbagai tipe, mulai dari iPhone 6s, iphone x, sampai iphone 11.

Diketahui smartphone tersebut mereka dapatkan dari Singapura yang dikirim ke batam setelah itu baru mereka kirim ke wilayah Tangerang.

Mereka merakit ulang dan kemudian menjual kembali dengan kondisi seperti baru, dengan harga yang sangat murah di toko online.

Pengelola pabrik tersebut berinisial R dan WS, warga negara Indonesia keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Barang itu dikirim dari luar negeri dengan dua orang yang kita amankan yakni, R sebagai pengawas pabrik dan WS sebagai distributor barang” kata ade

“Dalam proses pendistribusiannya tersebut pun, mereka melakukannya secara online baik melalui situs aplikasi belanja online ataupun web link handphone murah,” lanjutnya.

Dalam Aksi nya melakukan Rekondisi smartphone mereka bisa menghasilkan 50 – 100 unit perhari dengan harga jual Rp4 Juta hingga Rp8 juta per unit nya dengan omset Ratusan juta perbulan.

“Omset yang mereka dapat ini cukup besar dengan Rp150 juta per bulan. Menurut mereka pun, handphone rekondisi ini cukup diminati masyarakat yang memang menginginkan bergaya hidup mewah dengan modal yang cukup murah,” ungkap Ade.

Dari hasil pencuriannya pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan 1.697 unit iPhone.

Kedua tersangka pengelola pabrik saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang akibat tindakan nya mereka terancam pasal berlapis. (map/lptn)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow