INFOTANGERANG.ID- Pabrik sepatu Nike di Tangerang sedang tidak baik-baik saja.

Industri Tekstil di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini kembali melakukan pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.400 karyawannya.

PHK yang dilakukan pabrik sepatu Nike yang dikelola PT Victory Chinglu Indonesia ini imbas krisis global yang terjadi.

Order Pabrik Sepatu Nike di Tangerang dan Jumlah Pekerja Tidak Seimbang

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono membenarkan perihal terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“PT Chinglu mengalami permasalahan sejak lama, dimana jumlah pekerja dan ordernya tidak seimbang. Jadi sudah lama mereka itu menahan supaya tidak terjadi,” ucap Rudi.

Akibatnya, ebanyak 2.400 pekerja yang terdampak PHK ini berdasarkan alasan perusahaan yang sedang melakukan efisiensi tenaga kerja.

Pemenuhan Hak Karyawan Pabrik Nike di Tangerang Bakal Sesuai Harapan

Selain itu, ada juga pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, indisipliner dan pensiun dari masa kerja di perusahaan tersebut.

“Jadi pada akhirnya pilihannya melakukan pengurangan karyawan, dan situasi itu produksi atau order berkurang sudah dialami sejak Agustus 2024 lalu. Mereka itu terus bertahan dengan mengurangi jam kerja, pengurangan jam kerja supaya tidak terjadi PHK,” katanya.

Menurutnya, dengan menghadapi situasi seperti ini PT Victory Chinglu yang berjalan di bidang tekstil ini terpaksa harus mengambil langkah melakukan efisiensi untuk menjaga kondisi ekonomi di perusahaannya itu.

“Kalau Informasi dari perusahaan sekitar 2.400 karyawan terkena PHK dan itu dimulai sejak awal Januari 2025. Dan ini sebenarnya sudah dibicarakan perusahaan sejak bulan Desember 2024 dengan Koordinasi bersama serikat buruh,” ungkapnya.

Rudi menyampaikan, terkait pemenuhan hak pekerja sudah dilakukan pembahasan bersama pemerintah, serikat buruh dan pihak perusahaan dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Justru Perusahaan Chinglu ini baik mereka melaporkan pekerjaan bahwa mereka juga akan mengikuti aturan main dimana seluruh hak-hak karyawan diberikan sesuai harapan,” kata dia.pt

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter