INFOTANGERANG.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut pesisir Tangerang sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 10 Januari 2025.
Penyegelan tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo lantaran pagar tersebut tidak berizin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. mengatakan, pihaknya telah diperintahkan Presiden Prabowo untuk segera menyegel pagar laut pesisir Tangerang tersebut.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Pagar Laut Pesisir Tangerang Berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi
Penyegelan dilakukan karena tak berizin dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk.
Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai.
Hasil investigasi menunjukkan pagar laut pesisir Tangerang dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Pagar Laut Pesisir Tangerang Ancam Ekonomi Nelayan
Sebelumnya diberitakan, keberadaan pagar laut Tangerang ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan.
Banyak nelayan merasa dirugikan karena area tempat mereka biasa mencari ikan kini tertutup oleh pagar laut tersebut.
“Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup,” tegas Fadli.
Di kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka.
Keberadaan pagar ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi mereka.