INFOTANGERANG.IDBerikut ini informasi mengenai kisi-kisi SKB CPNS 2024 dan bobot nilainya menurut Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB).

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 hingga kini masih berjalan dan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah peserta dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berikut ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 sesuai dengan Permenpan RB.

Kisi-kisi SKB CPNS 2024

Pelamar berhak mengikuti SKB jika telah lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan posisi, setelah memenuhi nilai ambang batas untuk jenis formasi yang dilamar serta berada di peringkat terbaik

Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 549/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN tahun 2024.

Sebenarnya, kisi-kisi SKB CPNS 2024 sesuai dengan Permenpan RB tidak berbeda jauh dengan apa yang digunakan pada Surat Edaran Nomor B/1625/M.SM.01.2021 perilah Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021.

SKB CPNS 2024 mencakup beberapa tahapan:

1. Untuk pelamar pada Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, tes terdiri dari:

  • Tes berbasis CAT dengan bobot 75%, dan
  • Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan) dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pranata Komputer Ahli Pertama:

a. Mengembangkan aplikasi (untuk penempatan di Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)

b. Mengelola Data Management dan Database Management serta Analisis Data dan Visualisasi (untuk Direktorat PDPIK)

c. Menganalisis permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)

– Pranata Komputer Terampil:

a. Mengelola pembagian IP Address LAN kantor
b. Mengidentifikasi permasalahan pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi
c. Mengolah data serta membuat visualisasi informasi

– Manggala Informatika Ahli Pertama:

a. Penanganan insiden keamanan informasi

– Widyaiswara Ahli Pertama:

a. Micro teaching (penyusunan dan penyampaian materi atau bahan ajar)

2. Untuk pelamar di luar keempat jabatan fungsional tersebut, seleksi menggunakan CAT dengan bobot 100%.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 33 dan 34 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB juga dapat mencakup:

– Materi SKB untuk Jabatan Fungsional yang disusun oleh instansi pembina JF dan terintegrasi dalam bank soal CAT BKN.

– Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau menggunakan soal yang masih satu rumpun dengan JF terkait.

– Jenis materi SKB lain, seperti:

a. Psikotes
b. Tes potensi akademik
c. Tes kemampuan bahasa asing
d. Tes kesehatan jiwa
e. Tes kebugaran fisik/tes kesamaptaan
f. Tes praktik kerja
g. Uji tambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. Wawancara dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Materi utama tes SKB mencakup total 251 jabatan fungsional dan 246 jabatan pelaksana, termasuk nama-nama jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan pelaksana.

Materi tersebut bisa diunduh dengan menggunakan tautan berikut ini:

Kisi-kisi SKB CPNS 2024

Bobot Nilai Kelulusan Tes CPNS 2024

Untuk bobot kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut ini rincian bobot nilai SKB CPNS 2024 berdasarkan PANRB Nomor 6 Tahun 2024:

SKB pada Instansi Pusat

1. SKB di instansi pusat dilakukan dengan CAT BKN.

2. Selain CAT BKN, instansi pusat dapat menambah maksimal 3 jenis tes tambahan untuk tiap jabatan, setelah memperoleh persetujuan menteri.

3. Jika ada tes tambahan selain CAT BKN, ketentuannya sebagai berikut:

  • Tes tambahan diberi bobot kumulatif maksimal 50% dari total nilai SKB.
  • Jika tes tambahan mencakup wawancara, maka bobotnya maksimal 10% dari total nilai SKB.

SKB pada Instansi Daerah

1. Pelaksanaan SKB di instansi daerah juga menggunakan CAT BKN.

2. Jika terdapat jabatan yang sangat teknis atau memerlukan keahlian khusus, instansi daerah dapat menambahkan maksimal 1 jenis tes tambahan.

3. Tes tambahan ini tidak boleh berupa wawancara.

4. Jika ada tes tambahan selain CAT BKN, berlaku ketentuan berikut:

  • CAT BKN tetap menjadi komponen utama dengan bobot minimal 60% dari total nilai SKB.
  • Tes tambahan memiliki bobot maksimal 40% dari total nilai SKB.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter