INFOTANGERANG.ID– Tinggal menghitung hari masyarakat untuk mencoblos Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada tahun ini sendiri merupakan pencoblosan untuk memilih beberapa pemimpin daerah, diantaranya surat suara memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota untuk kota.
Masyarakat juga akan mencoblos Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah tersedia di setiap wilayah pemilihan.
Sebelum nyoblos tentu penting untuk mengetahui bagaimana cara nyoblos yang benar, terutama bagi mereka para pemilih baru.
Lalu bagaimana cara mencoblos Pilkada 2024 di tanggal 27 November nanti? Berikut informasi selengkapanya.
Cara Mencoblos Pilkada 2024
Meskipun terlihat mudah, namun pencoblosan dapat menentukan sah atau tidaknya surat suara pada Pilkada 2024.
Sementara itu masyarakat juga harus mengenali warna surat suara dalam Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga jenis surat suara yang harus di coblos pada Pilkada 2024 ini.
Berikut ini cara mencoblos Pilkada 2024 serta jenis surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih:
1. Datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditetapkan.
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas TPS.
3. Setelah identitas diverifikasi, isi daftar hadir yang telah disediakan.
4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
5. Anda akan menerima surat suara sesuai jenis pemilihan:
- Merah marun: Gubernur dan Wakil Gubernur
- Biru muda: Bupati dan Wakil Bupati
- Hijau tosca: Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Perlu diingat, periksa surat suara sebelum digunakan. Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
6. Masuk ke bilik suara untuk memberikan suara Anda.
7.Cara Mencoblos
- Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos.
- Coblos hanya satu kali.
- Pilih area kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
- Dilarang merekam proses pencoblosan.
8. Lipat surat suara sesuai aturan, lalu masukkan ke dalam kotak suara yang sesuai.
9. Celupkan salah satu jari tangan Anda ke dalam tinta yang disediakan sebagai tanda telah mencoblos.
Bagaimana Jika Surat Suara Rusak sebelum Mencoblos Pilkada 2024?
Berdasarka PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih haruslah memerikasa dan meneliti surat suara yang diberikan oleh ketua KPPS sebelum mencoblos.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara tidak dalam keadaan rusak.
Namun, jika menemukan kerusakan pada surat suara maka lakukan hal-hal berikut ini:
1. Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS jika:
- Surat suara yang diterima dalam kondisi rusak.
- Pemilih melakukan kesalahan saat mencoblos.
2. Ketua KPPS wajib mengganti surat suara dengan yang baru dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos dalam berita acara.
3. Surat suara pengganti hanya diberikan satu kali.
4. Penggantian dilakukan menggunakan surat suara cadangan.
5. Selain sebagai pengganti, surat suara cadangan juga digunakan untuk:
- Pemilih pindahan.
- Pemilih tambahan.
6. Jika surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
7. Setiap penggunaan surat suara pengganti dan cadangan harus dicatat dalam berita acara.
Berikut jadwal Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
– Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
– Penelitian Berkas Pasangan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
– Kampanye: 25 September – 23 November 2024
– Pemungutan Suara: 27 November 2024
– Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November – 16 Desember 2024
1 Komentar