INFOTANGERANG.ID– Miqat merupakan titik awal dimulainya rangkaian suci saat melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Itu sebabnya penting untuk mengetahui konsep miqat, karena miqat merupakan ibadah paling utama dalam melaksanakan ibadah tersebut.
Miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat atau yang ditetapkan.
Sementara secara istilah miqat diartikan sebagai batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah.
Secara khusus, miqat dapat diartikan sebagai:
1. Batas lokasi dan waktu yang ditentukan oleh syariat Islam untuk memulai niat serta mengenakan pakaian ihram bagi jamaah haji atau umrah.
2. Garis pemisah antara wilayah halal (di mana larangan ihram belum berlaku) dan wilayah haram (di mana larangan ihram mulai diberlakukan).
3. Titik awal transisi spiritual di mana jamaah memasuki kondisi khusus untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Memahami konsep miqat dengan benar sangat penting, karena berkaitan langsung dengan keabsahan pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Melewati batas miqat tanpa mengenakan ihram dapat menyebabkan kewajiban membayar dam (denda) atau bahkan menggugurkan ibadah yang dijalankan.
Macam-Macam Miqat
Melansir dari berbagai sumber, miqat terbagi menjadi dua, yakni miqat zamani dan miqat makani.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani merujuk pada ketentuan waktu pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini berarti haji menjadi tidak sah kecuali pelaksanaanya dikerjakan dalam rentang waktu tersebut.
Batasan waktunya yakni, dimulai sejak awal bulan Syawal dan berlangsung selama bulan Dzulqa’dah.
Kemudian waktu haji berakhir pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari Idul Adha.
Namun beberapa ulama memiliki pandangan lain mengenai miqat zamani, yakni:
a. Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzul Hijjah, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair. Pendapat ini juga menjadi pilihan Mazhab Hanbali.
b. Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari pertama Dzul Hijjah, yang merupakan pandangan Mazhab Syafi’i.
c. Syawal, Dzul Qa’dah, dan seluruh bulan Dzul Hijjah, yang dipegang oleh Mazhab Malikiyah.
Perlu diingat bahwa miqat zamani ini hanya berlaku untuk ibadah haji, sementara untuk umrah tidak ada batasan waktu dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun.
2. Miqat Makani
Miqat makani merupakan tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai batas untuk memulai ihram untuk jamaah haji ataupun umrah.
Di tempat miqat makani ini, umat muslim hanya mengenakan dua helai kain putih sebagai lambang bahwa ia telah meninggalkan segala bentuk kenikmatan dunia.
Mengenai miqat makani, Rasulullah SAW telah memberikan pedoman bagi siapapun yang ingin melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Pedoman tersebut tertuang dalam hadist sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah.” (HR Bukhari nomor 1427)
Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima tempat yang dijadikan miqat makani, diantaranya:
a. Dzul Hulaifah (sekarang dikenal sebagai Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali) merupakan miqat bagi penduduk Madinah dan mereka yang melintasi rute tersebut.
b. Al-Juhfah (dahulu disebut Mahya’ah) adalah miqat bagi penduduk wilayah utara Arab Saudi, negara-negara Afrika Barat dan Utara, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Suriah, dan Palestina), atau mereka yang melalui jalur tersebut.
c. Qarnul Manazil (kini As-Sail) menjadi miqat bagi penduduk Najd, negara-negara Teluk, Irak, Iran, serta penduduk wilayah selatan Arab Saudi di sekitar pegunungan Sarat.
d. Yalamlam (sekarang disebut As-Sa’diyyah) adalah miqat bagi penduduk Yaman, Indonesia, Malaysia, dan wilayah sekitarnya.
e. Dzatu ‘Irqin (saat ini dikenal sebagai Adh-Dharibah) menjadi miqat bagi penduduk Irak (Kufah dan Bashrah) serta mereka yang melewati rute ini.