INFOTANGERANG.IDBank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa sejumlah pecahan uang Rupiah resmi dicabut dari peredaran.

Namun pemilik uang tersebut masih memiliki kesempatan untuk melakukan penukaran uang tersebut di kantor Bank Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan informasi di situs resmi BI yang dikutip Jumat 13 Juni 2025, penukaran uang yang dicabut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) dalam negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang di BI

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah lama dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI memberlakukan ketentuan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 sebagai berikut:

Jika lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang masih dikenali, akan diberikan penggantian penuh sesuai nilai nominal

Jika ukuran fisiknya setengah atau kurang dan tidak dikenali, penggantian tidak diberikan

Daftar Uang Kertas dan Logam yang Telah Dicabut

Beberapa contoh uang yang sudah dicabut dari peredaran antara lain:

Uang Kertas

  • Rp100 Tahun Emisi 1984 – Batas penukaran di KPBI hingga 24 September 2028
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985 – Penukaran terakhir 24 September 2028
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986

Hingga berbagai edisi koleksi seperti URK Seri Cagar Alam, Seri Save the Children, dan Seri Kemerdekaan

Uang Logam

  • Rp2 Tahun Emisi 1970
  • Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979
  • Termasuk URK logam Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI

Total ada puluhan jenis pecahan uang, baik kertas maupun logam, dari berbagai tahun emisi yang telah dicabut dan memiliki batas akhir penukaran yang bervariasi, mulai dari tahun 2028 hingga 2035.

Panduan Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut oleh BI

Bagi Anda yang masih menyimpan uang-uang lama tersebut, berikut langkah mudah untuk menukarkannya:

1. Pesan Jadwal via Aplikasi PINTAR

Akses situs resmi BI di https://www.pintar.bi.go.id, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik”, lalu isi data seperti NIK-KTP, nama, dan jadwal kunjungan ke kantor BI.

2. Siapkan Uang Kertas atau Logam

Kelompokkan berdasarkan pecahan dan pastikan kondisi uang masih bisa dikenali keasliannya.

3. Kunjungi Kantor BI Sesuai Jadwal

Bawa uang beserta bukti pemesanan ke kantor BI pada hari yang telah ditentukan.

4. Terima Uang Pengganti

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan penggantian sesuai nilai nominal yang berlaku.

Sebaiknya kamu mencatat tanggal terakhir penukaran masing-masing pecahan.

Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak bisa ditukar.

Jadi, bagi Anda yang masih menyimpan uang rupiah lama di rumah, segera cek kembali dan tukarkan sebelum terlambat!

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter