Infotangerang.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Rajeg memanggil Oknum PPK yang melakukan pesta miras di Sekretariat PPK Rajeg. Dimana, sanksi terberat dari kode etik itu hingga pemberhentian tetap.
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi, setelah itu hasil analisanya seperti apa karena kita memiliki 7 hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi,” ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Rajeg, Rustam kepada Infotangerang.id, Kamis, 18 Juni 2024.
Rustam menjelaskan dalam aturan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sanksi berupa teguran itu ada teguran lisan, teguran tertulis, ada teguran keras.
Lalu ada pemberhentian sementara, ada pemberhentian jabatan (Ketua) dan ada pemberhentian tetap.
“Itu jenis jenis nya. Tapi tergantung dengan analisis dan klarifikasi yang kita peroleh. (Proses) 7 hari, insyaallah,” jelasnya.
Rustam mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada empat anggota PPK dan satu Ketua PPK yang melakukan dugaan pesta miras di Sekretariat PPK Rajeg.
Pemanggilan itu buntut viral nya video berdurasi 7 detik, yang mana terlihat oknum Ketua PPK Rajeg dan anggotanya sedang asik duduk dengan mata tertutup seperti mabuk dan didepannya berjejer sebuah miras.
“Itu masuknya etik pelanggaran. Tapi belum bisa dipastikan, tergantung bukti dan hasil krafikasi dan pengkajian,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife