INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam di Pegadaian hari ini makin naik tajam Rp65.000 per gram pada perdagangan Rabu, 23 April 2025.
Melansir dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam hari ini tembus Rp2,1 juta per gram dan mencetak rekor harga emas termahal.
Hal tersebut memecahkan rekor harga emas Antam tembus Rp2 juta pada perdagangan Selasa, 22 April 2025 kemarin.
Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Antam (Tbk) 1 gram tercatat senilai Rp2.125 juta per gram.
Sementara untuk harga emas yang dijual dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram dibanderol Rp1,115 juta per gram.
Harga emas Antam sendiri pada perdagangan harga emas keluaran Galeri24 yang sebesar Rp2.038 juta per gram, serta emas UBS Rp2,066 juta per gram.
Adapun rincian lengkap mengenai harga emas bisa dicek pada daftar di bawah ini.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 23 April 2025
Melansir dari Pegadaian, harga emas antam hari ini Rabu, 23 April 2025 yakni:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.115.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.125.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.187.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.255.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp10.389.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp20.721.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp51.670.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp103.257.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp206.433.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp515.806.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp103.393.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.062.744.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.
Namun, apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat turun menjadi 0,25%.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban pajak yang berlaku.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke pihak Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, ketentuan pajaknya masih mengikuti aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Jika penjual memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5%. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni sebesar 3%.
Perlu diingat, harga buyback yang tertera di situs resmi Antam belum termasuk potongan pajak.
Pemotongan PPh 22 akan langsung dikurangi dari total dana yang diterima oleh penjual saat transaksi berlangsung.

1 Komentar