Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Berhasil Ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ

Ade Safri Simanjuntak Menyampaikan perkembangan kasus Ria Ricis

Infotangerang.id – Pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis telah ditangkap oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, pelaku berinisial AP telah ditahan oleh pihaknya.

“Melalui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan AP di daerah Cipayung, Jakarta Timur,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.

Dijelaskan bahwa AP diduga melakukan ancaman dan pemerasan melalui dua platform media sosial.

Meskipun demikian, kasus pengancaman dan pemerasan Ria Ricis saat ini menjadi subjek penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah melakukan gelar perkara.

“Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. Lalu hari Senin kemari penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

“Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana,” lanjutnya.

Ria Ricis Menjalani Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, laporan dugaan ancaman dan pemerasan terhadap dirinya, artis Ria Ricis tanggal (10/6) tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ria Ricis mengklaim bahwa dia diancam untuk menggunakan data pribadinya.

“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” ungkapnya kepada awak media, Senin, 10 Juni 2024.

Menurutnya, bukan hanya dirinya yang mengalami kerugian, tapi ada beberapa pihak seperti tim manajemen, keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga terkena dampaknya.

“Saya berharap tim penyidik dapat menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini,” herapnya.

Lanjut, dirinya menyampaikan karena memang penggunaan media sosial sekarang sudah semakin meluas dan takutnya disalahgunakan.

Selama beberapa hari terakhir, dia mengakui telah menerima ancaman.

“Sudah lima hari terakhir saya mengalami ancaman serius, mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,” terangnya.

Awal Laporan Ria Ricis di Polda Metro Jaya

Diketahui, Artis Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya tentang dugaan ancaman terhadapnya pada Jumat, 7 Juni 2024 silam.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabag Humas Polda Metro Jaya, mengumumkan bahwa mereka menerima laporan Ria Ricis.

“Kami menerima laporan pengancaman oleh saudari RY alias RR (Ria Ricis-red),” ungkapnya kepada awak media.

Ade mengungkapkan bahwa acaman kepada korban berupa penyebaran video pribadinya.

“RR di ancam akan disebar terkit video pribadinya,” ungkap Ade.

Menurutnya, dia membuat laporan pada tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa foto atau video pribadi korban akan disebarluaskan ke media sosial.

Dijelaskan bahwa Ricis diminta ratusan juta untuk tidak terjadinya penyebaran video.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.