Infotangerang.id- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi informasi tentang kegiatan kriminalitas atau tindak pidana seseorang.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Umumnya, SKCK akan diminta sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, pembuatan paspor atau visa, hingga pencalonan wakil rakyat.

Melansir laman resmi restangsel.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang disetorkan ke petugas Polri di lokasi pembuatan.

Screenshot 2024 06 09 160501

 

Syarat Pembuatan SKCK Online Melalui Aplikasi

  • Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk/daftar akun baru dengan mengisi data diri.
  • Pada menu beranda, pilih opsi “SKCK”.
  • Pilih bagian “Ajukan SKCK”.
  • Masukkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan pembayaran.
  • Cetak tanda bukti berupa barcode yang berada di status layanan atau cek melalui email yang dikirimkan oleh Super App.
  • Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa barcode.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor