Infotangerang.id- Pembunuh petani lansia berinisial MS (74) di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan. Pelaku diketahui berinisial N alias Baron (42),

Penangkapan terhadap Baron bermula saat polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban mengenai MS yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan penuh luka di kepalanya.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban, pelaku juga sehari-hari bekerja sebagai petani,” ujar Kapolres Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pelaku sakit hati dituduh mencuri

Pelaku merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu,” tutur Zain.

Baron mengakui peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Atas perbuatannya, polisi menjerat Baron dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor