INFOTANGERANG.NET – Pemerintah secara resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, namun ternyata masyarakat masih bisa mudik dengan Syarat khusus.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menjelaskan, izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi darurat.

Menurutnya ada beberapa persyaratan salah satu contohnya ketika kondisi darurat seperti anggota keluarga di kampung sakit atau meninggal dunia, dengan menunjukan bukti surat keterangan maka pemudik diperbolehkan untuk melintas.

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya COVID-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” Terang Irjen Istiono dikutip dari NTMC.

Diketahui akhir-akhir ini banyak masyarakat yang nekat mudik dengan berbagai cara seperti melintasi jalan tikus atau bersembunyi di mobil pengangkut logistik.

Sejak digelar Jumat pekan lalu sampai Selasa, polisi sudah mengusir 12.156 kendaraan yang mau mudik di seluruh Indonesia. Kakorlantas menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.

“Operasi ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu (disuruh putar balik) merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tutur Istiono seperti dilansir dari Antara.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow