INFOTANGERANG.ID- Pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN selama Puasa Ramadan 2025.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.
Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan dalam 1 Minggu: 32 Jam 30 Menit
Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sedangkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.