INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pengusaha transporter sepakat melakukan pengaturan lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda.

Fokus utama pembahasan adalah pengaturan jam operasional truk pengangkut hasil tambang demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Pemkab Tangerang Hentikan Operasional Truk Tambang Sementara

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang dihentikan sementara.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan, penghentian sementara ini tidak hanya mempertimbangkan momentum libur Natal dan Tahun Baru, tetapi juga kondisi musim penghujan yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, sekaligus mempertimbangkan musim hujan. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” ujar Maesyal Rasyid.

Pemkab Tangerang Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Bupati menegaskan, kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas wilayah, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang dan selama libur akhir tahun.

Meski demikian, Pemkab Tangerang memastikan tidak melarang aktivitas usaha para transporter secara permanen.

Pengaturan dilakukan agar aktivitas pembangunan tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keselamatan warga.

“Kami atur supaya pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha tetap bisa berlangsung. Namun, di saat yang sama masyarakat juga merasa aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Pemkab Tangerang juga mengimbau para pengusaha transporter untuk mematuhi kesepakatan bersama tersebut demi kepentingan bersama.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan di lapangan selama masa penghentian operasional berlangsung.

Dengan pengaturan ini, Pemkab Tangerang berharap suasana Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan minim gangguan lalu lintas, khususnya di jalur non-tol yang kerap dilalui kendaraan berat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter