INFOTANGERANG.ID- Pemkot Tangerang membuka Posko Pengaduan THR, di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025.

Posko tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak THR Lebaran 2025 untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.

Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Posko Pengaduan THR Alami Penurunan

Dalam catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan.

Tercatat, tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 kemarin turun signifikan hanya delapan laporan. Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat.

Ujang melanjutkan, aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.

“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” tandas Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter