Pemkot Tangerang Larang Warga Pakai Petasan di Malam Tahun Baru

Ilustrasi Natal dan tahun Baru (Dok Infotangerang)

InfoTangerang.id – Pemerintah Kota Tangerang melarang penggunaan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2023 mendatang.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ per tanggal 20 Desember 2022 tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Dalam surat tersebut, ada larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan.

“Ini berpotensi kebakaran dengan korban manusia atau barang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Senin (26/12/2022). 

Namun, penggunaan boleh dilakukan jika mendapatkan izin.

“Penggunaan kembang api, masyarakat harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga,” katanya.

Adanya perizinan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

Ia berharap dengan adanya surat edaran tersebut, agar masyarakat memahami dan mematuhi.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan,” jelasnya.

Nantinya, petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif agar tidak melakukan hal tersebut.

“Tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” pungkasnya. (MYA/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow